1. Demokrasi Liberal / Parlemen
a. Menganut paham demokrasi, Sejak
pertama kali Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dipastikan bahwa negara
Indonesia adalah negara demokrasi. Dibuktikan dengan adanya konstitusi yang
memberikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul kepada warga
negaranya.
b. Memiliki lembaga perwakilan rakyat, Sejak
diberlakukannya UUDS 1950, Indonesia memiliki DPR meskipun baru sementara.
c. Kekuasaan tidak berpusat pada satu titik- Kekuasaan
pemerintah tidak berpusat kepada presiden atau lembaga tertentu. Semua
mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.
d. Tidak menganut sistem presidensial- Kabinet yang
berlaku adalah kabinet parlementer. Di mana kepala pemerintahan dipegang
perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai kepala negara.
e. Keputusan berdasarkan suara mayoritas- Apapaun
kebijakan pemerintah, diputuskan berdasarkan suara terbanyak atau suara
mayoritas dalam parlemen atau voting.
f. Adanya pemilu- Ciri bahwa
Indonesia menganut demokrasi salah satunya diadakannya pemilu. Pemilu pada
akhirnya diselenggarakan pada tahun 1945 dengan banyak peserta pemilu sehingga
tidak menghasilkan suara mayoritas.
g. Banyak partai politik- Banyaknya
partai politik termasuk ciri dominan demokrasi liberal yang memang memegang
teguh kebebasan individu. Saat itu siapa saja berhak menyalurkan aspirasinya
melalui partai politik dan mendirikannya dengan persyaratan mudah.
2. Demokrasi Terpimpin
a.
Adanya
perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil
Adanya perwakilan rakyat menunjukkan
pada masa ini sistem pemerintahan demokrasi tetap dilaksanakan meskipun dengan
gaya berbeda. MPRS dan DPAS dibentuk tidak berdasarkan pemilihan umum, namun
anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden Sukarno. Sedangkan ciri-ciri pemerintahan presidensil dibentuk
mengikuti UUD 1945 dan mengingat kabinet parlemnter gagal memenuhi tugas dan
tanggungjawabnya.
b. Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan
kepala negara
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 bahwa
presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga membentuk
kabinet kerja, di mana para menteri bertanggungjawab kepadanya.
c. Kekuasaan presiden tak terbatas
Kalau yang disebutkan di atas adalah
ciri demokrasi secara umum yang dilaksanakan pada periode ini, maka kekuasaan
presiden tak terbatas merupakan ciri khas demokrasi terpimpin yang ada di
Indonesia. Presiden mempunyai kekuasaan hampir tanpa batas. Presiden menunjuk
anggota DPRS, DPAS, dan MPRS sekaligus ketuanya. Sementara para ketua lembaga
negara tersebut juga menjabat sebagai menteri di bawah presiden. Sehingga
secara tidak langsung presiden menguasai semua lembaga negara. Bahkan presiden
dapat membubarkan DPRGR ketika tidak menyetujui RAPBN yang disusun oleh
pemerintah.
d. Dibentuknya poros Nasakom
Padahal jelas dalam UUD 1945,
Indonesia tidak mengakui komunis yang tidak beragama dan tidak memeprcayai
adanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Pelaksanaanya membuat benturan antar kelompok
dalam masyarakat semakin tajam.
e. Penyederhanaan
partai
Fungsi partai politik yang sangat banyak disederhanakan meskipun pemilihan
umum belum akan diadakan kembali. Penyederhanaan partai ini dibuat dengan
maksud memudahkan dan memperkecil pengaruh antar kelompok dan golongan. Beberapa
partai dibubarkan juga karena mempunyai pikiran yang tidak sejalan dengan
presiden. Salah satunya adalah pembubaran Masyumi.
f. Peran serta
ABRI dalam politik
ABRI yang awalnya mempunyai tugas, peran, dan wewenang dalam pertahanan dan
keamanan negara diberikan peran sosial politik juga. Angkatan Darat termasuk
yang mempunyai peran besar di sini. Peran dan fungsi ABRI yang demikian
selanjutnya mempertajam konflik politik.
Puncaknya setelah pemberontakan G30S/Pki, presiden mengeluarkan Supersemar
(Surat Perintah Sebelas Maret). Kekuasaan demokrasi terpimpin berakhir karena
beberapa penyebab antara lain :
a. Demokrasi
terpimpin tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, Pancasila dan UUD 1945.
b. Situasi
politik dan terutama ekonomi yang memburuk. Dengan harga semakin tinggi
sementara ketersediaan kebutuhan pokok sangat sulit.
3. Demokrasi
Pancasila Masa Orde Baru
a. Pemerintahan
presidensil
Masa ini
presiden tetap mempunyai tugas dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dengan kekuasaan tidak tak terbatas. Ada konstitusi dan UU di
bawahnya yang membatasi. Presiden membentuk kabinet kerja yang bertanggungjawab
kepadanya untuk membantu menjalankan peyelenggaraan pemerintahan.
b. Penyederhanaan
partai dan pelaksanaan pemilu
Adanya partai
sebagai sarana aspirasi rakyat tetap ada, namun dibatsi hanya ada3 partai yaitu
PPP, Golkar, dan PDI. Partai ini ditegaskan harus menggunakan Pancasila sebagai
ideologinya. Fungsi pemilu juga diadakan setiap 5 tahun sekali
untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga negara.
c. Adanya
lembaga negara
Lembaga
negara dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum yang berdasarkan asas pemilu
dan berlangsung 5 tahun sekali. Pemilu pertama pada tahun ini dilaksanakan
pertama kali tahun 1967. Tugas lembaga negara tersebut adalah MPR, DPR, BPK, DPA, dan lembaga
peradilan yang tugas dan wewenangnya tercantum dalam UUD 1945. Meskipun pada
pelaksaannya, kekuasaan presiden yang saat itu dipegang Oleh Presiden Suharto,
masih sangat besar terhadap lembaga negara.
d. Pelaksanaan
daerah otonomi
Pada masa
ini Indonesia terdiri dari 27 propinsi termasuk Timor-Timur. Sistem yang
digunakan antara pemerintah pusat dan daerah adalah desentralisasi.
Pemerintaha
orde baru berakhir tahun 1998, ditandai dengan demo mahasiswa dan turunnya
Presiden Suharto dan digantikan oleh BJ Habibie yang menjabat sementara.
Penyebab berkhirnya demokrasi Pancasila era ini adalah :
a. Korupsi,
kolusi, dan nepotisme yang semakin merajalela
c. Kekuasaan
ABRI yang semakin besar
d. Pertumbuhan
ekonomi yang juga semakin memburuk
4. Demokrasi
Pancasila Era Reformasi
a. Pemilu Langsung
Pelaksanaan pemilu secara langsung
untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memilih wakil rakyat yang akan
duduk di MPR. DPR,DPD. Pelaksanaan pemilu ini juga berlaku untuk pemilihan
kepala daerah dan anggota DPRD. Asas-asas pemilu langsung
baru dilaksanakand an diperkenalkan pada era ini.
b. Amandemen UUD 1945
Perubahan pada UUD 1945 menjadi
lebih terperinci dengan menghapuskan bab penjelas. Sementara pembukaan UUD 1945
tidak diubah.
c.
Pengembalian
tugas ABRI
Pada masa ini tugas ABRI
dikembalikan seperti semula, yaitu pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada
lagi keterlibatan ABRI secara langsung dalam politik, mereka harus bersikap
netral. ABRi kemudian berganti nama menjadi TNI dan dipisahkan lembaganya
dengan Kepolisian, dengan tugas dan wewenang masing=-masing yang diatur dalam
Undang-Undang.
Dalam pelaksanaannya masih banyak
terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945, seperti korupsi yang semakin mengakar
kuat di segala bidang. Pembangunan juga belum merata. Kesenjangan sosial masih
sangat dirasakan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun,
harapan masyarakat terhadap masa ini selalu ada. Dengan bercermin terhadap
sejarah, semoga sejarah kelam tidak pernah terulang kembali dan tujuan pembangunan
nasional segera terwujud. Demikian pembahasan mengenai demokrasi yang pernah
berlaku di Indonesia, semoga bermanfaat.
0 on: "Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945 Sampai Sekarang"