Legitimasi kekholifahan ali tidak mencapai seratus persen dari umat islam saat itu. Hal ini digunakan oleh orang – orang yang tidak menginginkan persatuan umat islam untuk memecah belah umat hingga terjadilah perang jamal (perang unta). Parang Jamal adalah perang antara Sayyidina Ali karramallahu wajhah dengan Sayyidatina Aisyah ummul mukminin radliyallahu ‘anha. Disebut dengan perang Jamal karena Aisyah mengendarai Unta.
Selain perang Jamal, ada pula Perang Siffin. Perang Siffin adalah perang antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan pasukan Mu’awiyyah. Dalam Perang Siffin tersebut pasukan Ali hampir memenangkan peperangan. Akan tetapi, atas ide Amr bin Ash, pasukan Mu’awiyah kemudian mengajak melakukan tahkim (damai) dengan mengangkat mushaf. Atas desakan para qurra’, Khalifah Ali menyetujui tahkim tersebut. Lalu dilakukanlah pembicaraan oleh kedua pihak. Pihak Mu’awiyah diwakili oleh Amr bin Ash sedangkan pihak Ali diwakili oleh Abu Musa Al-Asy’ari. Hasil dari pembicaraan dari kedua kubu tersebut adalah peletakan jabatan dari masing-masing pihak, baik Ali maupun Mu’awiyah. Keduanya pun sepakat untuk mengumumkan hasil pembicaraan tersebut kepada publik. Amr bin Ash mempersilakan Abu Musa AlAsy’ari untuk berbicara terlebih dahulu dengan alasan Abu Musa AlAsy’ari lebih tua darinya. Sebagai seorang yang bertakwa dan konsisten terhadap perjanjian, Abu Musa mengumumkan peletakan kedudukan Khalifah yang dipegang oleh Ali. Ketika Amr bin Ash mendapat giliran untuk mengumumkan hasil pembicaraan, ternyata ia mengatakan yang berbeda dari kesepakatan. Karena Ali meletakkan jabatan, maka Muawiyahlah yang naik jabatan. Tentu hal ini sangat merugikan pihak Ali. Ali pun enggan melepaskan kedudukannya hingga terbunuh. Tahkim Shiffin ini menimbulkan kekecewaan besar di pihak Ali. Bahkan sebagian pengikut Ali keluar dari barisan Ali. Merekalah yang disebut Khawarij. Menurut Khawarij, baik Muawiyah maupun Ali keduanya bersalah. Muawiyah dianggap merampas kedudukan Khalifah yang dimiliki Ali sedangkan Ali bersalah karena menyetujui tahkim padahal dia di pihak yang benar. Golongan yang kedua adalah golongan Syi’ah. Golongan syi’ah adalah golongan pendukung Ali. Dan golongan yang ketiga adalah golongan Jumhur. Dari sinilah Islam pecah menjadi banyak sekte.
<BACA SELANJUTNYA>
Perbedaan Dan Kesamaan Paham Firqah-Firqah
0 on: "Sejarah Terbentuknya Firqah – Firqah Dalam Islam"