Search This Blog

RameRame. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Cara Membuat Voucher Hotspot di Mikhmon Server

 Mikhmon adalah aplikasi berbasis web untuk mempermudah pengelolaan hotspot MikroTik, tanpa menggunakan radius server. Penjelasan lengkap te...

Pergolakan firkah-firqah dalam islam


  1. Sejarah Munculnya Firqah-Firqah dalam Islam
     Timbulnya aliran-aliran teologi Islam tidak terlepas dari fitnah-fitnah yang beredar  setelah  wafatnya  Rasulullah  Saw.  Setelah  Rasulullah  Saw  wafat  peran sebagai  kepala  Negara  digantikan  oleh  para  sahabat-sahabatnya,  yang  disebut khulafaur Rasyidin  yakni Abu  Bakar,  Umar bin  Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali  bin Abi  Thalib.  Namun,  ketika  pada  masa  Utsman  bin Affan  mulai  timbul adanya  perpecahan  antara  umat  Islam  yang  disebabkan  oleh  banyaknya  fitnah yang timbul pada masa itu. Sejarah mencatat, akibat dari banyaknya fitnah yang timbulkan pada masa itu menyebabkan perpecahan pada umat Islam, dari masalah politik sampai pada masalah  teologis.
    Awal mula perpecahan bisa kita simak sejak kematian Utsman bin Affan r.a.  Ahli  sejarah  menggambarkan  Usman  sebagai  orang  yang  lemah  dan  tak sanggup  menentang  ambisi  keluarganya  yang  kaya  dan  berpengaruh  itu  untuk menjadi gubernur. Tindakan-tindakan yang dijalankan Usman ini mengakibatkan reaksi  yang  tidak  menguntungkan  bagi  dirinya.  Sahabat-sahabat  nabi  setelah melihat   tindakan   Usman   ini   mulai   meninggalkan   khalifah   yang   ketiga   ini. Perasaan tidak senang akan kondisi ini mengakibatkan terjadinya pemberontakan, seperti  adanya  lima  ratus  pemberontak  berkumpul  dan  kemudian  bergerak  ke Madinah.  Perkembangan  suasana  di  Madinah  ini  membawa  pada  pembunuhan Usman oleh pemuka-pemuka pemberontak di Mesir ini.
    Setelah Usman wafat Ali sebagai calon terkuat menjadi khalifah keempat. Tetapi  segera  ia  mendapat  tantangan  dari  pemuka-pemuka  yang   ingin  pula menjadi  khalifah,  terutama  Talhah  dan  Zubeir  dari  Mekkah  yang  mendapat sokongan  dari  Aisyah.  Tantangan  ini  dapat  dipatahkan  Ali  dalam  pertempuran yang  terjadi  di  Irak  tahun  656  M. Talhah  dan  Zubeir  mati  terbunuh  dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah.[1]
    Tantangan kedua datang dari Muawiyah, Gubernur Damaskus dan keluarga dekat Usman. Ia menuntut Ali supaya menghukum pembunuh- pembunuh  Usman,  bahkan  ia  menuduh  bahwa  Ali  turut  campur  dalam  soal pembunuhan  itu.  Dalam  pertempuran  yang  terjadi  antara  kedua  golongan  ini  di Siffin,  tentara Ali  mendesak  tentara  Muawiyah  sehingga  yang  tersebut  akhir  ini bersiap-siap  untuk  lari.  Tetapi  tangan  kanan  Muawiyah  Amr  Ibn  al-As  yang terkenal sebagai orang licik minta berdamai dengan mengangkat al-Quran keatas. Qurra atau syiah yang ada dipihak Ali mendesak Ali untuk mnerima tawaran itu dan dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitase. Sebagai   pengantara diangkat dua orang, yaitu Amr Ibn al-As dari pihak Muawiyah dan Abu Musa al-Asyari dari pihak Ali. Dalam pertemuan mereka, kelicikan Amr mengalahkan perasaan takwa Abu Musa. Sejarah mengatakan bahwa keduanya terdapat pemufakatan untuk  menjatuhkan  kedua pemuka yang bertentangan, Ali dan Muawiyah.Tradisi menyebutkan bahwa Abu Musa terlebih dahulu mengumumkan  kepada  orang  ramai  putusan  menjatuhkan  kedua  pemuka  yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, Amr mengumumkan hanya  menyutujui  penjatuhan  Ali  yang  telah  di  umumkan  Abu  Musa,  tetapi menolak penjatuhan Muawiyah. Peritiwa ini merugikan bagi Ali dan menguntungkan bagi Muawiyah. Khalifah  yang sebenarnya adalah Ali, sedangkan  Muawiyah  kedudukannya tak  lebih  dari  Gubernur  daerah  yang  tak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah. Dengan adanya  arbitase ini kedudukannya telah naik menjadi khalifah yang tidak  resmi.
      Sikap  Ali  yang  menerima  dan  mengadakan arbitase ini, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat  bahwa  hal  serupa  itu  idak  dapat  diputuskan  oleh  arbitase  manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al-Quran. La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain hukum dari Allah) atau la hakama illa Allah (Tidak ada pengantar selain dari hukum Allah), menjadi semboyan mereka.
Mereka  memandang  Ali  telah  berbuat  salah,  oleh  karena  itu  mereka meninggalkan barisannya. Golongan mereka inilah dalam sejarah islam terkenal dengan nama al-Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri. Karena memandang Ali bersalah dan berbuat dosa, mereka melawan Ali. Ali  sekarang  menghadapi  dua  musuh,  yaitu  Muawiyah  dan  Khawarij.karena selalu  mendapat  serangan  dari  kedua  pihak  ini Ali  terlebih  dahulu  memusatkan usahanya  untuk  menghancurkan  Khawarij.  Setelah  Khawarij  kalah  Ali  terlalu lelah   untuk   meneruskan   pertempuran   dengan   Muawiyah.   Muawiyah   tetap berkuasa di Damaskus dan setelah Ali wafat ia dengan mudah dapat memperoleh pengakuan sebagai khalifah umat Islam pada tahun 661 M.

B.     Perdebatan Teologi Firqah-Firqah Islam

Persoalan-persoalan politik yang terjadi ini akhirnya menimbulkan persoalan  teologi.  Timbullah  persoalan  siapa  yang  kafir  dan  siapa  yang  bukan kafir.  Khawarij  menganggap  Ali,  Muawiyah,  Amr  Ibn  al-As,  Abu  Musa  al- Asyari dan lain-lain yang telah menerima arbitase adalah kafir. Karena keempat pemuka  ini  dianggap  kafir  dalam  arti  telah  keluar  dari  islam,  kaum  Khawarij menganggap mereka harus dibunuh.
Lambat laun kaum Khawarij pecah menjadi beberapa sekte. Konsep kafir turut  pula  mengalami  perubahan. Yang  dipandang  kafir  bukan  lagi  hanya  orang yang tidak menentukan hukum dengan al-Quran, tetapi orang yang berbuat dosa besar juga dipandang kafir. Persoalan  orang  yang  berbuat  dosa  inilah  yang  kemudian  mempunyai pengaruh besar terhadap pertumbuhan teologi selanjutnya dalam islam.  Persoalan ini menimbulkan tiga aliran teologi, yaitu Khawarij, Murjiah, Mutazilah.
Aliran Khawarij mengatakan bahwa orang yang telah berbuat dosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari agama islam dan ia wajib dibunuh. Kaum Murjiah mengatakan bahwa orang yang telah melakukan dosa besar tetap masih mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, terserah kepada Allah  SWT  yang  mengampuninya  atau  tidak.  Sedangkan Mutazilah  sebagai aliran  ketiga  tidak  menerima  pendapat  diatas.  Bagi  mereka  orang  yang  telah berbuat dosa besar bukan kafir tetapi bukan pula mukmin. Orang yang seperti  ini menurut  mereka  mengambil  posisi  diantara  dua  posisi  mukmin  dan  kafir  yang dalam  bahsa  arabnya  terkenal  dengan  istilah  almanzilah  bain  al-manzilitain (posisi diantara dua posisi).
Dalam  keadaan  seperti  ini  timbullah  dua  aliran  teologi  yang  terkenal dengan nama al-qadariah dan al-jabariah. Menurut   al-qadariah   manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Sebaliknya dengan al-jabariah  berpendapat  bahwa  manusia  tidak  mempunyai  kemerdekaan  dalam kehendak  dan  perbuatannya.  Manusia  dalam  tingkah  lakunya  bertindak  dengan paksaan Tuhan dan gerak-gerik ditentukan oleh Tuhan, menurut jabariah. Selanjutnya,  kaum  Mutazilah  dengan  diterjemahkannya  buku-buku  falsafat dan ilmu  pengetahuan Yunani kedalam  bahasa Arab, terpengaruh  oleh  pemakaian  rasio atau akal yang mempunyai kedudukan tinggi dalam kebudayaan Yunani klasik itu. Dengan  pemakaian rasio ini oleh kaum Mutazilah membawa mereka untuk mengambil teologi liberal, dalam   arti bahwa sungguhpun kaum Mutazilah banyak mempergunakan rasio mereka, mereka tidak meninggalkan wahyu.
Dengan penggambaran diatas sudah pasti bahwa Mutazilah lebih memilih  qadariah dibanding jabariah yang mana golongan yang percaya pada kekuatan dan kemerdekaan akal untuk berfikir. Teologi mereka yang bersifat rasional dan liberal ini  membuat  kaum intelegensia tertarik akan teologi mereka yang terdapat dalam   lingkungan pemerintahan Kerajaan Islam Abbasiah dipermulaan abad ke-9 Masehi. Khalifah al-Mamun,  putra  dari  khalifah  Harun  al-Rasyid  pada  tahun  827  M  menjadikan teologi  Mutazilah  sebagai  mazhab  yang  resmi  dianut  negara.  Karena  telah menjadi  aliran  resmi  dari  pemerintahan,  kaum  Mutazilah  mulai  bersikap  paksa dalam  menyiarkan  ajaran  mereka.  Terutama  paham  mereka  bahwa  al-Quran bersifat makhluq dalam arti diciptakan bukan bersifat qadim dalam arti kekal dan tidak diciptakan.
Aliran Mutazilah yang bersifat rasional ini menimbulkan tantangan keras dari  golongan  tradisional  Islam,  terutama  golongan  Hambali,  yaitu  pengikut- pengikut   mazhab   Ibn   Hambal. politik   menyiarkan   aliran   Mutazilah   secara kekerasan  berkurang  setelal  al-Mamun  meninggal  pada  tahun  833  M,  dan akhirnya  aliran  Mutazilah  sebagai  mazhab  resmi  dari  negara  dibatalkan  oleh khalifah  al-Mutawwakil  pada  tahun  856  M.  dengan  demikian  kaum  Mutazilah kembali kepada kadudukan mereka semula, tetapi kini mereka telah mempunyai lawan yang bukan sedikit dari kalangan umat  Islam.
Perlawanan  ini  kemudian  mengambil  bentuk  aliran  teologi  tradisional yang  disusun  oleh  Abu  al-Hasan  al-Asyari  (932  M).  Al-Asyari  sendiri  pada mulanya adalah mutazilah, tetapi kemudian  menurut riwayatnya setelah melihat dalam  mimpi  bahwa  ajaran-ajaran  Mutazilah  dicap  Nabi  Muhammad  sebagai ajaran yang sesat, al-Asyari meninggalkan ajaran tiu dan membentuk ajaran baru yang trerkenal dengan nama teologi al-Asyariah atau al-Asyairah. Disamping aliran   asyariah timbul pula di Samarkand perlawanan menentang aliran Mutazilah yang  didirikan  oleh  Abu  Mansur  Muhammad  al-Maturidi. Aliran ini  dikenal dengan  nama teologi  al-Maturidiah yang  mana tidak bersifat setradisional al-Asyariah, akan tetapi tidak pula seliberal Mutazilah.

Dengan  demikian  aliran-aliran  teologi  penting  yang  timbul  dalam  islam adalah  aliran  Khawarij,  Murjiah,  Mutazilah, Asyariah  dan  Maturidiah. Aliran Khawarij,  Murjiah,  Mutazilah  tidak  mempunyai  wujud  lagi  kecuali  dalam sejarah. Yang masih ada sampai sekarang ialah aliran Asyariah dan Maturidiah, dan  keduannya  disebut  Ahl  Sunnah  wa  al-Jamaah.  Aliran  Maturidiah  banyak dianut oleh umat Islam yang bermazhab Hanafi, sedangkan aliran Asyariah pada umumnya dipakai oleh umat Islam Sunni lainnya.

C.   Ajaran Pokok Firqah-Firqah Teologi Islam

1)   Khawarij

a.     Asal-usul dan Sejarah Khawarij
Kata  khawarij  secara  etimologi  berasal  dari  bahasa  Arab,  yaitu  kharaja yang  berarti  keluar,  muncul,  timbul  atau  memberontak.  Syahrastani  mengartikan khawarij  sebagai  kelompok  masyarakat  yang  memberontak  dan  tidak  mengakui terhadap  imam  yang  sah  dan  sudah  disepakati  oleh  kaum  muslimin,  baik  pada masa  sahabat,  pada  masa  tabiin  maupun  pada  masa  sesudahnya. Namun, menurut  Harun  Nasution  ada  pula  pendapat  yang  mengatakan  bahwa  nama khawarij  diberikan  atas  surat  an-Nisa  ayat  100  yang  didalamnya  disebutkan  : Keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk men gabdikan diri kepada Allah dan RasulNya.
Selain  itu  mereka  menyebut  diri  mereka  Syurah,  yang  berasal  dari  kata Yasyiri  (Menjual),  sebagaimana  disebutkan  dalam Al-Baqoroh  ayat  207  :  Ada manusia yang menjual dirinya untuk keridhaan Allah. Nama lain yang diberikan kepada mereka adalah Haruriah, dari kata harura, suatu desa didekat kufah, Irak.
Di  tempat  inilah,  mereka  yang  pada  waktu  itu  berjumlah  dua  belas  ribu  orang berkumpul  setelah  memisahkan  diri  dari Ali.  Disini  mereka  memilih  Abdullah bin abdul wahab  al-Rasyidi menjadi imam sebagai ganti dari Ali bin Abi Thalib. Dalam   pertempuran   dengan  Ali   mereka   mengalami   kekalahan   besar,   tetapi seorang khawarij bernama Abd al-Rahman Ibn Muljam dapat membunuh Ali.
Gerakan   khawarij   berpusat   di   dua   tempat.   Yaitu   di   Bathaih   yang menguasai  dan  mengontrol  kaum  khawarij  yang  berada  di  Persia  dan  sekeliling Irak.   Tokoh-tokohnya   ialah   Nafi  Bin  Azraq,   Qathar   bin   Fajaah.   Lainnya bermarkas di Arab daratan yang menguasai kaum khawarij yang berada di Yaman, Hadlaramaut, dan Thaif. Tokoh-tokohnya ialah Abu Thaluf, Najdar bin Amri, dan Abu Fudaika.

b.     Doktrin-doktrin pokok Khawarij
Diantara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah berikut ini:
Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh kaum Muslimin;
Khalifah   tidak  harus  berasal  dari keturunan Arab. Siapapun  berhak menjadi khalifah apabila memenuhi syarat;
Khalifah dipilih  secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman;
Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah. Tetapi setelah  tahun  ketujuh  dari  masa  kekhalifahannya,  Utsman  r.a  dianggap telah menyeleweng;
Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah adanya Arbitrase, ia dianggap telah menyeleweng;
Muawaiyah  dan  Amr  bin  Ash  serta  Abu  Musa  Al-Asary  juga  telah dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir;
Pasukan perang jamal yang telah melawan Ali juga Kafir;
Seseorang  yang  berdosa  besar  tidak  lagi  disebut  muslim  sehingga  harus dibunuh. Yang  lebih  parah,  mereka  menganggap  bahwa  seorang  muslim dapat  menjadi  kafir  apabila  ia  tidak  mau  membunuh  muslim  lain  yang telah   dianggap   kafir   dengan   resiko   ia   menanggung   beban   harus dilenyapkan pula;
Setiap  muslim  harus  berhijrah  dan  bergabung  dengan  golongan  mereka. Bila  tidak  mau  bergabung  maka  ia  wajib  diperangi  karena  hidup  dalam dar  el-harb  (Negara  musuh),  sedang  golongan  mereka  sendiri  dianggap berada dalam dar al-islam (Negara Islam);
Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng;
Adanya waad dan waid (Orang yang baik harus masuk surga, sedangkan yang jahat harus masuk kedalam neraka);
Amar maruf nahi munkar;
Memalingkan ayat-ayat al-Quran yang tampak Mutasabihat (samar);
Quran adalah makhluk;
Manusia bebas memutuskan perbuatannya, bukan dari Tuhan;
Menurut Asy-Syahrastani, mereka terpecah menjadi delapan belas subsekte, namun   sekte   yang   paling   pentingnya   adalah   Al-Muhakimah,   Al- Azariqoh,   An-Najdiyah,   Al-Baihasiyah,   Al-Ajaridah,   ats-Tsalibah,   dan   as- Shufriyah. Menurut  al-Bagdady,  seperti  yang  dikutip  Harun  Nasution  ada  dua puluh sub sekte Khawarij.
Sekte-sekte Khawarij tersebut membicarakan persoalan hukum bagi orang yang  berbuat dosa besar, apa dia masih dianggap mukmin atau dia telah menjadi kafir.  Doktrin  inilah  yang  terlihat  mendominasi  mereka,  sedangkan  doktrin- doktrin  lainnya  hanya  sebagai  penunjang  saja.  Pemikiran  subsekte  ini  bersikap praktis  daripada  teoritis  sehingga  kriteria  mukmin  dan  kafirnya  menjadi  tidak jelas.   Hal  ini  membuat  kondisi  tertentu  seseorang  yang  bias  menjadi  kafir  dan dalam waktu bersamaan menjadi seorang mukmin .

2)   Murjiah

a.     Asal-usul dan sejarah munculnya
Nama   Murjiah   berasal   dari   kata   irja   atau   arjaa   yang   bermakna penundaan,  penangguhan,  dan  pengharapan.  Memberi  harapan  dalam  artian member harapan kepada para pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan Allah Swt. Selain itu, irjaa juga bisa memiliki arti meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dan iman. Oleh karena itu, Murjiah  berarti  orang  yang  menunda  penjelasan  kedudukan  seseorang  yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah  serta pasukannya  masing-masing, ke hari kiamat kelak.
Ada beberapa teori yang mengemukakan asal-usul adanya aliran Murjiah. Teori  pertama  mengatakan  bahwa  gagasan  Irjaa  atau  arja  dikembangkan  oleh sebagian  sahabat  dengan  tujuan  menjamin  persatuan  dan  kesatuan  umat  Islam ketika   terjadinya   pertikaian   politik   dan   juga   bertujuan   untuk   menghindari sektarianisme.  Diperkirakan  Murjiah  ini  muncul  bersamaan  dengan  munculnya Khawarij.
Menurut Watt, 20 tahun setelah kematian Muawiyah, dunia Islam dikoyak oleh  pertikayan  sipil. Al-Mukhtar  membawa  paham  Syiah  ke  Kufah  dari  tahun 685-687;  Ibn  Zubair  mengklaim  kekhalifahan  di  mekah  hingga  yang  berada  dibawah  kekuasaan  Islam.  Sebagai  respon  dari  keadaan  ini,  muncul  gagasan  irja atau  penangguhan  (postponenment).  Gagasan  ini  pertama  kali  digunakan  tahun 695 olleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, dalam sebuah surat pendeknya. Dalam surat ini Al Hasan menunjukan sikap politiknya dengan mengatakan, Kita mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan  atas  persoalan  yang  terjadi  pada  konflik  sipil  yang  pertama  yang melibatkan  Utsman,  Ali,  dan  Zubair.    Dengan  sikap  politik  ini,  Al-Hasan mencoba   untuk   menanggulangi   perpecahan   umat   Islam.   Ia   pun   mengelak berdampingan  dengan  kelompok  Syiah  yang  terlampau  mengagungkan  Ali  dan para  pengikutnya,  serta  menjauhkan  diri  dari  Khawarij  yang  menolak  mengaki kekhalifahan  Muawiyah  dengan  alasan  bahwa  dia  adalah  keturunan  si  pendosa Utsman.
Teori lain mengatakan bahwa ketika terjadi perseteruan Ali dan Muawiyah,  dilakukan  Tahkim  atas  usulan  Amr  bin  Ash,  pengikut  Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra  akhirnya  keluar  dari  Ali,  yaitu  kelompok  Khawarij,  yang  memandang bahwa   keputusan   takhim   bertentangan   dengan   al-Quran.   Oleh   karena   itu, pelakunya melakukan dosa  besar dan pelakunya dapat dihukumi kafir. Pendapat ini   ditolak   oleh   sebagian   sahabat   yang   kemudian   disebut   Murjiah,   yang mengatakan bahwa pembuat dosa  besar tetaplah mukmin,  tidak kafir,  sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah dia akan mengampuninya atau tidak.

b.     Doktrin-doktrin Murjiah
Menurut W. M. Watt, doktrin-doktin  Murjiah  secara  umum   sebagai berikut:
Penangguhan  keputusan  terhadap Ali dan Muawiyah  hingga Allah yang memutuskannya di hari kiamat kelak.
Penangguhan Ali untuk menduduki rangking keempat dalam peringkat al- Khalifah ar-Rasyidun.
Pemberian  harapan  terhadap  orang  muslim  yang  berdosa  besar  untuk mendapat ampunan dan rahmat dari Allah Swt.
Doktrin-doktrin  Murjiah  menyerupai  pengajaran  (mazdhab)  para  skeptik dan empiris dari kalangan Helenis.
Sementara  Abu  Ala  al  Maududi  menyebutkan  dua  ajaran  paling  pokok Murjiah, yaitu :
Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal dan perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya  iman. Seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang diwajibkan dan melakukan dosa besar.
Dasar  keselamatan  adalah  iman  semata.  Selama  masih  ada  iman  di  hati, setiap  maksiat  tidak  dapat  mendatangkan  madarat  atas  seseorang.  Untuk mendapat  ampunan,  manusia  hanya  cukup  dengan  menjauhkan  diri  dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.

3)     Jabariyah

a.     Asal-usul dan sejarah munculnya
Kata Jabariyah berasal dari kata Jabara yang  mengandung arti memaksa dan  mengharuskan  melakukan  sesuatu. Asy-Syahrastani  mengartikan  Jabariah sebagai  menolak  adanya  perbuatan  dan  menyadarkan semua  perbuatan  kepada Allah  Swt.  Berdasarkan  hal  ini, Asy-Syahrastani  membagi  Jabariah   dalam  dua bentuk, yaitu :
Jabariah  Murni,  yang  menolak  adanya  perbuatan  berasal  dari  manusia dan memandang manusia tidak memiliki kemampuan untuk berbuat,
Jabariah Pertengahan (Moderat), yang mengakui adanya perbuatan manusia namun perbuatan manusia tidak membatasi. Namun, orang yang mengakui adanya  perbuatan  makhluk  yang  mereka  namakan  kasb bukan termasuk Jabariyah.
Paham   al-Jabr   pertama   kali   diperkenalkan   oleh   Jaad   bin   Dirham kemudian   disebarluaskan   oleh   Jahm   bin   Shafwan   dari   Khurasan.   Dalam perkembangannya paham ini juga dikembangkan oleh tokoh lainnya, diantaranya al-Husain  bin  Muhammad  an-Najjar  dan  Jaad  bin  Dirrar.  Pendapat  yang  lain mengatakan bahwa kemunculan paham Jabariyah terpengaruh dari paham ajaran Yahudi dan Nasrani. Yaitu Yahudi sekte Qurro dan agama Nasrani yang bersekte Yacubiyah.
Mengenai paham Jabariyah ini, para ahli sejarah teologi Islam ada yang berpendapat  bahwa  kehidupan  bangsa Arab  yang  dikelilingi  gurun  sahara  telah mempengaruhi cara hidup mereka. Kebergantungan mereka terhadap gurun sahara yang panas telah memunculkan  sikap penyerahan diri terhadap alam.

b.     Doktrin-doktrin Jabariyah.
Doktrin-doktrin Jabariyah secara umum dapat dipaparkan sebagai berikut, yaitu :
Fatalisme, yakni kepasrahan total yang menganggap manusia tidak dapat melakukan apa-apa, tidak memiliki daya, dan dipaksa berbuat oleh Allah Swt.
Surga dan Neraka tidak kekal, tidak ada yang kekal selain Allah Swt.
Iman  adalah  marifat  atau  membenarkan  dalam  hati.  Dalam  hal  ini, pendapat ini sama dengan konsep iman yang di ajarkan Murjiah.
Kalam Tuhan adalah Makhluk.
Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat.
Dalam  perkembangannya  Jabariyah  terbagi  antara  Jabariyah  Murni  dan Jabariyah Moderat. Jabariyah Murni terbagi dalam beberapa golongan, yaitu al- Jahmiyah, an-Najjariyah, dan ad-Dhirariyah.

4)     Qodariyah

a.        Asal-usul paham Qodariyah
Qodariyah   berasal   dari   bahasa   Arab,   yaitu   Qadara,   yang   artinya kemampuan dan kekuatan. Menurut terminology, Qodariyah adalah suatu aliran yang  percaya  bahwa  segala  perbuatan  manusia  tidak  diintervensi  oleh  Tuhan. Jadi, tiap-tiap orang adalah pencipta dari perbuatannya.
Para  pakar  sejarah  teologi  Islam  tidak  mengetahui  secara  pasti  kapan paham  ini  timbul,  tetapi  menurut  keterangan  ahli  lainnya,  paham  Qodariyah diperkirakan   timbul   pertama   kali   oleh   seorang   bernama   Mabad   al-Juhani, menurut  Ibn  Nabatah,  Mabad  al-Juhani  dan  temannya,  Ghailan  al-Dimasyiqi mengambil  paham  ini  dari  seorang  Kristen  yang  masuk  Islam  di  Irak.  Dan Menurut Zahabi, Mabad adalah seorang tabii yang baik dan ia pun menentang kekuasaan Bani Umayah. Dalam pertempuran dengan al-Hajjad tahun 80 H, dia mati terbunuh.

b.        Doktrin-doktrin Qodariyah
Secara  garis  besar,  doktrin-doktrin  Qodariah  pada  dasarnya  berkisar tentang takdir Tuhan, yaitu :
Manusia berkuasa atas segala perbuatannya;
Takdir adalah ketentuan Allah Swt yang diciptakan-Nya bagi seluruh alam semesta beserta seluruh isinya, sejak zaman azali, yaitu hukum dalam istilah al-Quran disebut Sunatullah.
Dalam  perkembangannya,  paham  qodariyah  seringkali  disebut  dengan paham  Mutazilah  seperti  yang  dijelaskan  Asy-Syahrastani  yang  menyatukan pembahasan   Mutazilah   dengan   pembahasan   Qodariyah.   Hal   ini   disebabkan karena paham qodar dijelaskan lebih luas pada aliran Mutazilah.

5)     Mutazilah

a.        Asal-usul dan sejarah munculnya
Secara  harfiayah  kata  Mutazilah  berasal  dari  kata  itazala  yang  berarti berpisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri. Secara teknis, Mutazilah menunjuk pada dua golongan, yaitu :
Golongan pertama, muncul sebagai respon politik, yaitu bersifat lunak dalam   menyikapi   pertentangan  antara   Ali   dan   lawan-lawannya. Menurut  Abdul  Rozak,  golongan  inilah  yang  pertama-tama  disebut Mutazilah  karena  mereka  menjaukan  diri  dari  pertikaian  masalah Imamah.
Golongan  kedua,  muncul  sebagai  respon  persoalan  teologis  yang berkembang  di  kalangan  khawarij  dan  Murjiah  tentang  pemberian status  kafir  kepada  orang  yang  berbuat  dosa  besar.  Mutazilah  inilah yang akan dibahas kemudian.
Beberapa versi tentang pemberian nama Mutazilah (golongan kedua) ini, merujuk pada peristiwa yang terjadi antara Washil bin Atha, Amr bin Ubaid dan Hasan  Al-Basri  di  Basrah.  Ketika  Washil  mengikut  pengajaran  yang  diberikan oleh Hasan al-Basri tentang dosa besar. Ketika Hasan Basri masih berpikir. Washil mengemukakan  pendapatnya  dengan  mengatakan,    Saya  berpendapat  bahwa orang  yang  berdosa  besar,  bukan  mukmin  dan  bukan  pula  kafir,  tetapi  berada dalam posisi diantara keduanya, tidak mukmin dan tidak kafir. Kemudian Washil menjauhkan diri dari Hasan Basri dan pergi di tempat lain di lingkungan masjid.
Disana  Washil  mengulangi  pendapatnya  di  depan  para  pengikutnya.  Dengan peristiwa ini, Hasan  Basri berkata,  Wazhil menjauhkan diri dari kita (Itazaala anna).  Menurut  Asy-Syahrastani,  kelompok  yang  menjauhkan  diri  inilah  yang kemudian disebut sebagai Mutazilah.
Al-Masudi   memberikan   keterangan   lain,   mereka   disebut   kaum Mutazilah  karena  mereka  berpendapat  bahwa  orang  yang  berdosa  besar  bukan mukmin dan juga bukan kafir, tetapi mengambil posisi diantara kedua posisi itu (al-mazilah bain al-manzilatain).
Golongan  Mutazilah  juga  dikenal  dengan  nama  lain  seperti  Ahl  al-Adl yang  berarti  golongan  yang  mempertahankan keadilan Tuhan  dan  ahl  al-tawhid wa  al-adl   yang  berarti  golongan  yang  mempertahankan  keesaan  murni  dan keadilan  Tuhan.  Mereka  juga  sering  disamakan  dengan  paham  Qadariyah  yang menganut  paham  free  act  dan  free  will.  Selain  itu  mereka  juga  dinamai  al- Muatillah karena golongan Mutazilah           berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, dalam arti sifat yang memiliki wujud diluar zat Tuhan. Mereka juga diberi nama dengan Wadiyyah, karena mereka berpendapat bahwa ancaman Tuhan  itu  pasti  akan  menimpa  orang-orang  yang  tidak  taat  akan  hukum-hukum Tuhan.
Ajaran-ajaran Mutazilah mendapat dukungan dan penganut dari penguasa Bani Umayyah, yakni khalifah Yazib bin Walid (125-227H). Sedangkan dari Bani Abbasiyah yaitu : Al-Makmun (198-218H), Al-Mutasim billah (218-227H), dan Al-Watsiq ( 227-232H).

b.        Ajaran Dasar Teologi Mutazilah.
Ajaran-ajaran  dasar  Mutazilah  ini  juga  disebut  dengan  al-Ushul al- Khamsah. Yaitu :
At-Tauhid
At-Tauhid  (pengesaan  Tuhan)  merupakan  prinsip  utama  dan  intisari ajaran   Mutazilah.   Sebenarnya,   semua   aliran   teologis   dalam   Islam memegang   doktrin   ini.   Namun, Tauhid dalam paham Mutazilah memiliki arti spesifik. Yaitu :
Tuhanlah satu-satunya yang Esa, yang unik dan tidak satupun yang menyamai-Nya.  Karena  itu,  Dia-lah  yang  qadim.  Bila ada yang qadim  lebih dari satu,   maka telah terjadi taadud al qudama (tebilangnya zat yang tak berpemulaan).
 Mutazilah  menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat, penggambaran fisik, dan Tuhan dilihat dengan mata kepala.
Al-Adl
Ajaran tentang keadilan ini berkait erat dengan beberapa hal, antara lain :

Perbuatan Manusia
Menurut  Mutazilah,  melakukan  dan  menciptakan  perbuatannya sendiri,   terlepas   dari   kehendak   dan   kekuasaan   Tuhan,   baik   secara langsung maupun tidak. Konsep ini memiliki konsekuensi logis dengan keadilan  Tuhan,  yaitu  apapun  yang  akan  diterima  manusia  di  akhirat merupakan balasan perbuatannya di dunia.
Berbuat baik dan terbaik (as-shalah wa al-ashlah)
Maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik  untuk  manusia.  Tuhan  tidak  mungkin  jahat  dan  penganiaya, karena  hal  tersebut  tidak  layak  bagi  Tuhan.  Jika  Tuhan  berlaku  jahat terhadap seseorang dan berlaku jahat kepada orang lain berarti Ia tidak adil.  Maka Tuhan pastilah berbuat yang terbaik bagi manusia.
Mengutus Rasul
Mengutus rasul bagi manusia merupakan kewajiban bagi Tuhan dengan alasan sebagai berikut :
Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia.
Al-Quran  secara  tegas  menyatakan  kewajiban  Tuhan untuk memberikan belas kasih kepada manusia (QS 26:29).

Tujuan  diciptakan  manusia  adalah  untuk  beribadah  kepada- Nya.
Al-Waad wa al-Waid
Al-Manzilah bain al-Manzilatain
 Al-Amru bi al-Maruf wa an-Nahy an Munkar.

6)     Syiah

a.     Asal-usul kemunculan Syiah
Syiah  secara bahasa  berarti  pengikut, pendukung,  partai,  atau kelompok, sedangkan  secara  terminology  adalah  sebagian  kaum  muslimin  yang  dalam bidang  spiritual  dan  keagamaannya  selalu  merujuk  kepada  keturunan  Nabi Muhammad Saw, atau orang yang disebut sebagai ahl-bait.
Menurut Abu Zahrah, Syiah mulai muncul pada akhir masa pemerintahan Utsman  bin Affan  kemudian  tumbuh  dan  berkembang  pada  masa  pemerintahan Ali  bin  Abi  Thalib.  Adapun  menurut  Watt,  Syiah  benar-benar  muncul  ketka berlangsung  peperangan  antara  Ali  dan  Muawiyah  pada  perang  siffin.  Dalam respon ini, golongan yang mendukung Ali disebut sebagai Syiah dan yang tidak menolak Ali disebut sebagai Khawarij.
Berkaitan   dengan   teologi,   mereka   memiliki   lima   rukun   iman,   yakni Tauhid, Nubuwah, Maad (Kepercayaan akan adanya hidup di akhirat), Imamah(kepercayaan terhadap imamah yang merupakan hak ahlul bait), dan adl (keadilan Tuhan).

b.     Ajaran-ajaran Syiah
Tauhid. Tuhan  adalah  Esa,  baik  ekstensi  maupun  esensi-Nya.  Keesaan  adalah mutlak. Keesaan Tuhan tidak  murakkab (tersusun).Tuhan tidak membutuhkan sesuatu, Ia berdiri sendiri, dan tidak dibatasi oleh ciptaan- Nya.
Nubuwah. Setiap mahkluk membutuhkan petunjuk, baik petunjuk dari Tuhan maupun dari manusia. Rasul merupakan petunjuk hakiki utusan Tuhan yang diutus untuk  memberikan  acuan  dalam  membedakan  antara  baik  dan  buruk  di alam  semesta.  Tuhan  telah  mengutus  124.000  rasul  untuk  memberikan petunjuk kepada manusia.
Maad. Maad adalah hari akhir untuk menghadapi Tuhan di akhirat. Mati adalah kehidupan transit dari kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat.
Imamah. Imamah  adalah  institusi  yang  diinagurasikan  Tuhan  untuk  memberikan petunjuk  manusia yang  dipilih dari keturunan Ibrahim dan didelegasikan kepada keturunan Muhammad Saw.
Adl. Tuhan  menciptakan  kebaikan  di  Alam  semesta  ini  merupakan  keadilan. Tuhan memberikan akal kepada manusia untuk mengetahui perkara yang salah  melalui  perasaan.  Manusia  dapat  menggunakan  indranya  untuk melakukan perbuatan, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Jadi, manusia dapat memanfaatkan potensi berkehendak sebagai anugrah Tuhan untuk mewujudkan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam  perkembangannya,      golongan  syiah  ini  terpecah  dalam  beberapa sekte. Perpecahan ini dipicu karena doktrin imamah yang berbeda-beda. Diantara sekte syiah itu adalah Istsna AsyAriyah, Sabiyah,  Zaidiyah, dan Gullat.

D.    Pengaruh Teologi Terhadap Umat Islam

Persoalan teologi yang berawal dari persoalan politik pemerintahan, tidak sedikit  berimbas  terhadap  tatanan  kehidupan  masyarakat  sosial  yang  secara tidak langsung ikut terlibat serta menjadi bagian di dalamnya. Berbagai kalangan bersaing  untuk  mempertahankan  paham  mereka,  bahkan  hingga  menimbulkan perselisihan  di  dalam  golongan  itu  sendiri.  Hal  ini  menggambarkan  bahwa bukanlah  suatu  hal  yang  aneh  jika  terjadi  perpecahan  di  kalangan  umat  Islam, terlebih dalam satu golongan tidak kokoh dengan satu pemahaman.
Adapun pengaruh atau imbas dari teologi itu sendiri adalah :
Terpecahnya Umat Islam dalam Keberagaman Sudut Pandang
Terpecahnya umat Islam pada daat itu, tidak terlepas dari sejarah lahirnya teologi, yang berawal dari terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan serta naiknya Ali  sebagai  Khalifah  yang  memimpin  dunia  Islam  pada  saat  itu.  Sejarah  Islam secara  gamblang  menjelaskan  bahwa  Perang  Siffin  berimbas  kepada  lahirnya golongan-golongan yang berdiri di atas paham mereka sendiri.
Persoalan  teologipun  menjadi  suatu  hal  yang  menarik  pada  saat  itu, terlebih  jika  dikaitkan  dengan  berbagai  perkembangan  pemikiran  dari  suatu golongan dan bahkan peikiran para tokoh Islam.
Setidaknya  banyak  aliran  yang  timbul  dari  persoalan  ini,  antara  lain Khawarij, Murjiah dan Mutazilah serta Qadariyah dan Jabariyah. Aliran-aliran ini berdiri dengan paham dan pemikiran mereka masing-masing terhadap situasi yang terjadi pada saat itu. Dengan adanya golongan-golongan inilah menggambarkan bahwa Islam terpecah dalam beberapa kelompok yang menjunjung tinggi pemikiran mereka masing-masing.
Kecekcokan dalam Suatu Golongan.
Bukan hanya melibatkan kelompok-kelompok besar, teologi ternyata juga berdampak  terhadap  apa  yang  terjadi  di  dalam  golongan-golongan  tersebut. Persoalan  yang  awalnya  menimbulkan  perbedaan  beberapa  golongan,  ternyata juga mengalami perbedaan tersendiri di dalam ruang lingkup golongan tersebut
Khawarij   misalnya,   yang   dikenal   sebagai   barisan   yang   keluar   dari pendukung  Ali  bin  Abi  Thalib,  dan  telah  mempunyai   pemikiran  tersendiri, ternyata  dari  pengikut  golongan  khawarijpun  tepecah  ke  dalam  beberapa  sekte dengan  pemikiran  yang  berbeda.  Golongan  khawarij  juga  sering  mengadakan perlawanan  terhadap  penguasa-penguasa  Islam  dan  Umat  Islam  yang  ada  di zaman mereka.
Lain  hal  dengan  Mutazilah,  setelah  beberapa  saat  mencapai  puncak kejayaannya,  Mutazilah  mengalami  kemunduran  drastis  yang  disebabkan  oleh perbuatan mereka sendiri. Mereka yang  hendak mempertahankan pemikiran dan kebebasan  mereka  sendiri,  malah  memusuhi  orang-orang  yang  tidak  mengikuti paham  mereka. Peristiwa ini mencapai puncak hingga menimbulkan perpecahan yang justru melahirkan golongan baru.
Tidak  sedikit  dari  golongan-golongan  ini  yang  menggunakan  kekerasan dalam  pelaksanaannya.  Banyak  terjadi  pemaksaan  terhadap  umat  Islam  dan terhadap   pengikut   golongan   itu   sendiri   untuk   meyakini   atau   ikut   dengan pemikiran  yang  mereka  anut.  Dan  tentunya  tidak  semua  pihak  yang  mampu menerima  tindak  paksaan  seperti  itu,  sehingga  memicu  kekerasan  yang  akan berdampak lebih buruk lagi. Dari fenomena ini terlihat bahwa keberagaman pemikiran dan sifat ingin berkuasanya  manusia  dapat  menimbulkan  hal-hal  yang  seharusnya  tidak  perlu terjadi, seperti peperangan antar sesame Muslim.
Impilkasi dari Aqidah  yang  berarah pada konsep pemahaman dari suatu aliran. Keyakinan      yang dianut oleh masing-masing aliran justru menimbulkan  bidah. Jadi  berdasarkan  catatatan  sejarah  Islam,  terdapat  bidah khwarij, bidah murjiah dan bidah syiah.

0 on: "Pergolakan firkah-firqah dalam islam"